Visa SSW

Apa itu Visa SSW?

Visa SSW (Tokutei Ginou) adalah jenis Visa baru yang dikeluarkan pemerintah Jepang pada bulan April 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja disana. Dengan bekerja sama dengan beberapa negara berkembang, salah satunya Indonesia, Pemerintah Jepang berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja terutama di 12 bidang dibawah:

  1. Keperawatan
  2. Pengelolaan pembersihan gedung
  3. Industri komponen mesin, mesin industri, informasi listrik dan elektronik
  4. Industri Konstruksi
  5. Industri Pembuatan kapal dan mesin kapal
  6. Perbaikan dan perawatan mobil
  7. Industri Penerbangan
  8. Industri Perhotelan
  9. Pertanian
  10. Perikanan dan budi daya perairan
  11. Produksi makanan dan minuman
  12. Industri layanan makanan

Perbedaan dengan Program Magang

Berbeda dengan Program Magang (Ginou Jisshuu), visa SSW adalah visa bekerja yang memberikan pekerja asing hak yang sama dengan pekerja Jepang.

Kelebihan Visa SSW

  • Masa Kerja di Jepang 5 tahun
  • Gaji sesuai ketentuan Upah Minimum di Jepang 
  • Boleh pulang ke Indonesia saat libur panjang
  • Mendapat hak yang sama dengan orang Jepang

Proses mendapatkan Visa SSW

Pertama, membuat akun di website Talent Indonesia dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

Setelah dokumen lengkap, kirim permohonan verifikasi kepada admin Talent Indonesia.

Setelah akun diverifikasi oleh admin, pencari kerja dapat melamar pada lowongan kerja yang diinginkan.

Tahapan dari Melamar hingga Berangkat ke Jepang

Syarat Mendaftar

Syarat Umum

  1. Minimal 18 tahun ketika mendaftar
  2. Minimal lulus SMA/SMK
  3. Sehat rohani dan jasmani
  4. Tidak bertato

Syarat Khusus

  1. Untuk yang pernah mengikuti Program Magang di Jepang (TITP/Ginou Jisshuu/ex-magang)
    • Min. 3 tahun (技能実習2号)
    • Lulus ujian 3kyuu (技能実習検定3級試験) atau senmonkyuu (専門級) atau hyoukachousho (評価調書)
    • Memiliki sertifikat sebagai bukti pernah mengikuti Program Magang di Jepang dengan baik (技能実習修了書)
  2. Untuk yang pernah mengikuti program EPA
    • Min. 3 tahun 10 bulan
    • Lulus Ujian Nasional Caregiver
    • Memiliki sertifikat telah menyelesaikan Program EPA
  3. Untuk New Comer (bukan ex-magang/EPA)
    • Memiliki sertifikat kelulusan min. JLPT N4 atau JFT Basic 2
    • Memiliki sertifikat kelulusan ujian keterampilan sesuai bidang yang dipilih

FAQ

  1. Tanya : Apakah semua bidang TITP bisa lanjut ke SSW?
    Jawab : Tidak. Bidang yang bisa lanjut ke SSW bisa dicek disini.
  2. Tanya : Bagaimana jika bidang saya tidak bisa lanjut ke SSW?
    Jawab : Kakak harus mengikuti ujian SSW bidang lain dan mengupload sertifikat lolos, beserta sertifikat JLPT N4 / JFT Basic A2.
  3. Tanya : Saya ex-magang kurang dari 3 tahun. Bagaimana agar saya bisa melamar kerja SSW?
    Jawab : Kakak harus mengupload dokumen dibawah ini :
    – Sertifikat tanda selesai magang (技能実習修了書)
    – Sertifikat JLPT N4 / JFT Basic A2
    – Sertifikat ujian SSW
  4. Tanya : Saya tidak punya sertifikat lolos 基礎三級atau専門級?
    Jawab : Sebagai gantinya bisa upload 評価調書 yang bisa di minta ke kumiai saat di Jepang.
  5. Tanya : Bagaimana jika saya ikut program EPA kurang dari 3 tahun 10 bulan?
    Jawab : Kakak bisa mendaftar sebagai new comer